Wednesday, June 29, 2011

Pokok Pemikiran dan Metode Istinbanth Syi'ah



BAB I
PENDAHULUAN

Ketika Nabi Muhammad SAW dan jasadnya belum dikuburkan, sedangkan para anggota keluarganya dan beberapa orang sahabat sibuk dengan persiapan dan upacara pemakaman Beliau, teman dan pengikut Ali bin Abi Thalib mendengar adanya kelompok lain yang telah pergi ke masjid, tempat berkumpul pulangnya pemimpin yang tiba-tiba. Kelompok ini yang kemudian menjadi mayoritas dan bertindak lebih jauh dan dengan sangat tergesa-gesa memilih pemimpin kaum muslimin dengan maksud menjaga kesejahteraan umat islam dan memecahkan masalah pada saat itu. Mereka melakukan hal itu tanpa berunding dengan Ahl bait, keluarga ataupun para sahabat yang sibuk dengan upacara pemakaman dan tidak sedikitpun memberitahukan mereka.
Berdasarkan realitas yang seperti inilah yang kemudian memunculkan sikap di kalangan umat islam yang menentang kekhalifahan dan menolak kaum mayoritas dalam masalah-masalah kepercayaan tertentu. Mereka berpendapat bahwa pengganti Nabi SAW dan penguasa keagamaan yang sah adalah Ali Ra. Hal ini mereka yakini karena sejalan dengan isyarat yang Nabi SAW berikan pada masa kenabian, yaitu pada awal masa kenabian ketika Nabi SAW diperintahkan menyampaikan dakwah kepada kerabat yang pertama kali menerima adalah Ali bin Abu Thalib Ra. Diceritakan pada saat itu Nabi SAW mengatakan bahwa orang yang pertama memenuhi ajakannya akan menjadi penerus dan pewarisnya. Kelompok yang menolak keputusan mayoritas inilah yang kemudain disebut sebagai Syi’ah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Tasyri Syi’ah
Perkataan Syi’ah sudah ada pada masa Nabi, bahkan terdapat dalam Al Qur’an beberapa kali, yang mengandung arti golongan atau kalangan pengikut suatu paham tertentu. Abu Zahrah dalam kitabnya “al Mahzahibul Islamiyah” mengatakan bahwa Syi’ah itu ialah madzahab politik Islam yang paling tertua lahir pada masa akhir pemerintahan Usman, tumbuh dan tersebar pada masa Ali berbarengan dengan lahirnya Khawarij. Thaha Husein mengatakan Syi’ah adalah madzhab siasat yang teratur di belakang Ali dan anak – anaknya, lahir pada masa Husein bin Ali.
Muhammad Jawad Mughniyah menyangkal pendapat  yang mengatakan sebab lahirnya Syi’ah karena alas an politik. Menurutnya alas an pertama adalah berdasarkan nash Nabi yang mengutamakan Ali sebagai penggantinya sesudah beliau wafat, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Banyak orang menyangka Syi’ah menetapkan hokum – hokum fiqh dari sumber yang berlainan dengan Sunni, anggapan ini salah. Baik Sunni dan Syi’ah menganggap sumber hokum yang utama adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi. Ijma dan Qiyas juga mereka gunakan, namun dengan bermacam – macam istilah. Orang Syi’ah meringkas pokok dasar hokum menjadi dua dengan istilah nash dan ijtihad. Nash terdiri dari al Qur’an dan Sunnah. Syi’ah sepakat menerima al Qur’an dan Sunnah sebagai pokok dasar hokum agama atau fiqh.
Sunnah bagi orangSyi’ah adalah penyempurnaan bagi al Qur’an, merupakan satu sumber yang tidak boleh diragukan akan kebenarannya, ia hamper tidak berbeda dengan al Qur’an, karena Allah mengakui bahwa Nabi tidak menuturkan sesuatu karena hawa nafsunya kecuali firman yang diwahyukan Tuhan kepadanya. Syi’ah menganggap Sunnah sebagai dasar hokum yang kedua.
Orang – orang Syi’ah mengatakan, pintu ijtihad selamanya terbuka sepanjang zaman, meletakkan ijtihad lebih tinggi dari Ijma dan Qiyas. Imam bagi mereka berkedudukan sebagai kepala mujtahid (sayyidul mujtahid), tempat mereka memperoleh pengetahuan agama.
Syi’ah mengakui bahwa ahli – ahli fiqh dan ahli hadits mereka pada masa sahabat dan tabi’in menyebut perkataan ijma, tetapi ijma yang dimaksud adalah ijma yang disepakati oleh semua ulama atas suatu hokum, dan Imam Ali turut serta bersama mereka. Syi’ah tidak menggunakan Qiyas sebagai sumber hokum, namun menggunakan akal. Alasan mereka adalah bahwa Syari’ yang membuat agama hanyalah Allah sendiri, sedang Syari’ dalam hokum qiyas adalah manusia, mereka menolak kebenaran keterangan yang mengatakan qiyas sudah ada pada masa Nabi.
Yang menolak qiyas bukan hanya golongan Sy’ah saja tetapi juga Mu’tazilah dan Ibrahim an Nizam, sebagaimana juga Daud bin Ali al Asfahani yang lebih terkenal dengan nama az Zhahiri (wafat 270 H) dengan alasan yang serupa.
B.            Syi’ah Imamiyah
Salah satu madzah Syi’ah yang terdekat dengan Sunni adalah Syi’ah Imamiyah atau Ja’fariyah. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada kewajiban berimam yang menurut mereka harus maksum, memegang nash sebagai sumber hukumdan kemudian menggunakan akal sebagai alat berijtihad yang menurut mereka tidak pernah tertutup.[1]
Syi’ah Imamiyah disebut juga Syi’ah dua belas. Mereka disebut Syi’ah dua belas karena mempunyai dua belas imam nyata, tidak ada imam lain yang wajib diikuti, melainkan hanya imam yang dua belas itu. Kedua belas Imam itu adalah Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Ali Zain al Abidin, Muhammad al Baqir, Ja’far Shadiq, Musa al Khazim, Ali al Ridha, Muhammad al Jawwad, Ali al Hadi, Hasan al Askariy, dan Muhammad al Mahdi.[2]
1.    Dasar dan Pola Fikir Syi’ah Imamiyah
Dasar tasyri’ madzhab ini adalah al Qur’an, Sunnah,Ijma yang menurut mereka persetujuan ulama yang dibenarkan oleh imam yang maksum, bukan semata – mata persetujuan pendapat ulama dan akal pikiran (rasio). Mengenai Sunnah mereka hanya menerima hadits – hadits yang perawi atau sanadnya kepada ahli bait.
Sungguh pun demikian madzhab mereka tidak jauh menyimpang dari madzhab Sunni, kecuali beberapa masalah saja. Mereka membolehkan nikah Mut’ah, wajib mengadakan saksi dikala menjatuhkan talak, tidak boleh menikahi wanita kitabiyah dan dalam warisan lebih mendahulukan anak paman seibu atas paman sebapak.[3]
2.    Kitab – kitab Syi’ah Imamiyah
Kitab – kitab ushul fiqh dalam madzhab Syi’ah Imamiyah, antara lain:
·         Al Kafiy oleh Ja’far Muhammad ibn Ya’qub al Khulainiy,
·         Al Tahzib dan al I’tibar oleh Muhammad ibn Hasan.

Sedangkan kitab – kitab Syi’ah Imamiyah dalam bidang fiqh antara lain:
·         Al Mukhtasharu al Nafi’ oleh Abi Qasim al Husain al Huliy,
·         Syara’ Islam oleh Ja’far al Hasan al Huliy,
·         Jawahir al Kalam oleh Muhammad al Najafiy.
3.    Hukum – hukum Fiqh Khusus Syi’ah Imamiyah
Diantara hukum – hukum Fiqh khusus madzhab Syi’ah Imamiyah adalah sebagai berikut:
·         Tidak boleh sujud diatas apa yang selain tanah dan tumbuh – tumbuhan (rumput). Jadi, tidak sah shlat kalau sujud diatas wol, kulit dan lain – lain.
·         Istinja’ dengan batu khusus pada buang air besar saja, tidak boleh digunakan istinja’ dari buang air kecil.
·         Tidak sah mengusap kepala dalam wudhu kecuali dengan sisa air yang masih melekat ditangan ketika membasuh kedua belah tangan. Ketika orang berwudhu membasahi lagi tangannya untuk mengusap kepalanya, maka wudhunya tidak sah meskipun ia telah mengelap tangannya, ia harus mengulangi wudhunya.
·         Laki – laki berzina dengan perempuan yang masih mempunyai suami, maka haram selama – lamanya baginya untuk menikahiny, meskipun suaminya telah menceraikannya.
·         Membolehkan nikah Mut’ah.
·         Mengaharamkan nikah dengan wanita kitabiyah.[4]
C.           Syi’ah Zaidiyah
1.    Biografi pendiri madzhab dan perkembangannya.
Syiah Zaidiyah adalah golongan yang mengakui Zaid bin Ali sebagai Imam kelima pada golongan Syi’ah. Dia adalah putra Imam keempat Ali Zainal Abidin. Kelompok ini berbeda dengan Syi’ah lain yang menganggap Muhammad al-Baqir sebagai Imam kelima. Dari nama Zaid bin Ali inilah nama Zaidiyah diambil. Naman aslinya adalah Zaid Bin Ali Zaenal Abidin Bin Husain Bin Ali Ra. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti karena tidak adanya riwayat yang bisa diyakini, tetapi menurut salah satu riwayat menyatakan bahwa dia dilahirkan pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 122 H. [5]
Beliau lahir dikota Madinah dengan didikan yang baik, mempunyai nasab yang mulia, kakek dari garis ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib. Semoga Allah memuliakannya, hidup ditengah ujian dan kesulitan, keluarga tercintanya terbunuh, membekas dalam jiwa dan pikirannya sekaligus menambah kekuatan ruhiyahnya, bergerak mencari ilmu, belajar dari ayahn yang kemudian dari saudaranya Muhammad al Baqir. Al Baqir adalah seorang Imam dan ketaqwaan dalam ilmu, ilmunya banyak diambil oleh para ulama disamping itu, Imam Zaid juga menimba ilmu dari Abdullah bin Hasan, paman Zainal Abidin, seorang yang tsiqqah lagi jujur, kepadanya para ahli hadits belajar seperti Abu Hanifah, Malik dan Sufyan at Tsauri.
Imam Zaid menekuni semua jenis ilmu, rajin berjalan jauh hanya untuk mencari ilmu ke Irak, Hijaz untuk bertemu dengan ulama. Kemudian beliau menetap di Madinah sepanjang tahun, didatangi oleh para pencari ilmu dari segala penjuru, dan mendapat kedudukan yang lebih tinggi dalam bidang ilmu agama. Beliau rajin membaca al Qur’an dan ibadah ketika di Madinah dan termasuk orang yang paling alim dalam ilmu qiraat.[6]
2.    Sumber Hukum dalam Fikih Zaidiyah
Fikih pada masa Imam Zaid bin Ali hanya sebatas fatwa dari para Imam. Ketika muncul permasalahan baru maka para imam akan memfatwakan hukumnya. Memang setiap Imam Zaid menghukumi sesuatu selalu menggunakan metode tertentu akan tetapi metode tersebut tidaklah sampai kepada murid-muridnya baik tertulis maupun secara riwayat. Hal ini disebabkan karena fikih pada masanya terbatas hanya fatwa oleh dari Imam terhadap masalah-masalah yang terjadi dan akan terjadi. Tetapi bukan tidak mungkin para Imam pada waktu itu menjelaskan panjang lebar tentang metode yang mereka gunakan sebagai dasar istinbath mereka. Hal ini juga terjadi pada Imam Abu Hanifah, Malik, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Al-Auza’iy. Mereka tidak menjelaskan manhaj istinbath yang mereka gunakan tetapi manhaj mereka dapat diketahui dari masalah-masalah furu’iyah yang mereka fatwakan.
Hal ini sama dengan para mujtahid Mazhab Zaidiyah setelah wafatnya Imam Zaid bin Ali metode yang yang dipakainya mereka simpulkan dari metode Imam Zaid bin Ali dan mereka menyebutnya dengan Ushul Aimah al-Zaidiyah atau Ushul al-Fiqh Zaidiyah.
Menurut penuturan Abu Zahrah sumber dalil atau dasar istinbath Mazhab Zaidiyah adalah al-Quran, al-Sunnah, qiyas dan akal. Mereka memasukan istihsan, dan mashlahah al-mursalah kedalam pembahasan qiyas.[7]

3.    Penulisan Fiqh Madzhab Zaidiyah
Fiqh madzhab Zaidiyah yang menghimpun semua kitab yang pernah diajarkan Imam Zaid sudah dibukukan oleh murid – muridnya. Adapun kitab – kitab referensi yang paling penting adalah:
·         Kitab Majmu’ Al Kabir yang merangkum dua kitab al Hadits (kompilasi hadits).
·         Majmu’ Al Fiqh (kompilasi fiqh).
Kedua kitab salah satunya diriwayatkan oleh Amr bin Khalid Al Wasithiy, murid Imam Zaid yang diterima oleh semua ulama sepanjang zaman. Kitab ini sangat bagus dan disusun bab fiqh. Kitab ini juga telah disyarahi oeleh beberapa ulama, diantaranya Syafaruddin bin Al Yahya Ash Shan’aniy (wafat 1221) dengan judul Ar Raudhu An Nadhir Syarh Majmu’ Al Fiqh Al Kabir.
Selain ditulis oleh para murid, madzhab ini juga ditulis oleh Imam Zaid sendiri. Beliau memiliki murid yang sangat banyak, diantaranya adalah Ahmad bin Isya bin Zaid. Ia yang menulis kitab Al Amali diaman sang penulis menuqil hokum – hokum juzz ‘iyyat (praktik harian) dengan dalil al Qur’an, Sunnah dan Qiyas.
4.    Pokok pikiran Syi’ah Zaidiyah
Adapun pokok-pokok pikiran Zaid, adalah sebagai berikut:
a.       Sanad hadits yang diutamakan adalah berasal dari ahli bait
b.      Zaid berpendapat bahwa khalifah bukan menjadi suatu jabatan yang harus turun temurun, tetapi khalifah yang paling baik adalah yang diangkat melalui musyawarah dan mengutamakan keturunan Fatimah Puteri Rasulullah kalau ada atau dari ahli bait.
c.       Zaid menentang keyakinan tentang munculnya Imam Mahdi pada saat menjelang hari kiamat
d.      Setiap kaum muslimin diwajibkan untuk beramal ma’ruf dan nahi munkar, oleh sebab itu Zaid berperang melawan pemerintahan Amawiyah, yang akhirnya ia bunuh
e.       Orang yang berdosa besar, diletakkan antara kufur dan iman yang disebut fasik
f.       Manusia berkemampuan berikhtiyar dan bertindak sesuai dengan kemampuannya
g.      Hanya para Rasul/Nabi yang mempunyai mukjizat, sedangkan para iman tidak.[8]


BAB III
KESIMPULAN

Perkataan Syi’ah sudah ada pada masa Nabi, bahkan terdapat dalam Al Qur’an beberapa kali, yang mengandung arti golongan atau kalangan pengikut suatu paham tertentu. Abu Zahrah dalam kitabnya “al Mahzahibul Islamiyah” mengatakan bahwa Syi’ah itu ialah madzahab politik Islam yang paling tertua lahir pada masa akhir pemerintahan Usman, tumbuh dan tersebar pada masa Ali berbarengan dengan lahirnya Khawarij.. Orang – orang Syi’ah mengatakan, pintu ijtihad selamanya terbuka sepanjang zaman, meletakkan ijtihad lebih tinggi dari Ijma dan Qiyas. Imam bagi mereka berkedudukan sebagai kepala mujtahid (sayyidul mujtahid), tempat mereka memperoleh pengetahuan agama.
Salah satu madzah Syi’ah yang terdekat dengan Sunni adalah Syi’ah Imamiyah atau Ja’fariyah. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada kewajiban berimam yang menurut mereka harus maksum, memegang nash sebagai sumber hukumdan kemudian menggunakan akal sebagai alat berijtihad yang menurut mereka tidak pernah tertutup. Syi’ah Imamiyah disebut juga Syi’ah dua belas. Mereka disebut Syi’ah dua belas karena mempunyai dua belas imam nyata, tidak ada imam lain yang wajib diikuti, melainkan hanya imam yang dua belas itu
Syiah Zaidiyah adalah golongan yang mengakui Zaid bin Ali sebagai Imam kelima pada golongan Syi’ah. Dia adalah putra Imam keempat Ali Zainal Abidin. Kelompok ini berbeda dengan Syi’ah lain yang menganggap Muhammad al-Baqir sebagai Imam kelima. Dari nama Zaid bin Ali inilah nama Zaidiyah diambil. Naman aslinya adalah Zaid Bin Ali Zaenal Abidin Bin Husain Bin Ali Ra. Fikih pada masa Imam Zaid bin Ali hanya sebatas fatwa dari para Imam. Ketika muncul permasalahan baru maka para imam akan memfatwakan hukumnya. Menurut penuturan Abu Zahrah sumber dalil atau dasar istinbath Mazhab Zaidiyah adalah al-Quran, al-Sunnah, qiyas dan akal. Mereka memasukan istihsan, dan mashlahah al-mursalah kedalam pembahasan qiyas
DAFTAR PUSTAKA

Khalil, Rasyid Hasan, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah,      2009.
M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002.
Yanggi, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Madzhab, Jakarta: Logos,1997.




























[1]  M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002. Hal 239-242.
[2]  Huzaemah Tahido Yanggi, Pengantar Perbandingan Madzhab, Jakarta: Logos,1997. Hal 147
[3]  M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab,………………. h,242 – 243
[4]  Huzaemah Tahido Yanggi, Pengantar Perbandingan Madzhab,……………h. 147 – 149.
[6]  Rasyid Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009. Hal  207
[8] Huzaemah Tahido Yanggi, Pengantar Perbandingan Madzhab,……………h. 150-152

No comments:

Post a Comment